Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA UJUNG TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
229/Pdt.P/2024/PA.Utj Kurniasih Br Bangun binti Gembira Bangun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 229/Pdt.P/2024/PA.Utj
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menetapkan wali Pemohon yang bernama Ris Kandar Bangun bin Gembira Bangun sebagai wali adhal;

 

  1. Mengizinkan kepada Pemohon Kurniasih Br Bangun binti Gembira Bangun (Alm) untuk melaksanakan perkawinan dengan calon suaminya yang bernama Samsul Bahri bin Baktiyar dengan wali hakim;

 

  1. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau untuk bertindak sebagai wali hakim dalam pelaksanaan perkawinan Pemohon dengan calon suaminya tersebut;

 

  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

Subsidair :

 

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung c.q Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain, Pemohon mohon untuk memberikan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak