Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA UJUNG TANJUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
142/Pdt.P/2024/PA.Utj 1.SULARDI BIN TUWARJO
2.MISGIATIK BINTI SIEM
3.Suriana binti Supian
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 142/Pdt.P/2024/PA.Utj
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Salim, S.HSULARDI BIN TUWARJO
2Muhammad Salim, SHMISGIATIK BINTI SIEM
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;
  2. Menetapkan almarhum Novi Ardi bin Sulardi meninggal dunia pada tanggal 11 Desember 2023, di Kandis dalam keadaan beragama Islam ;
  3. Menetapkan :
    1. Sulardi bin Tuwarjo (ayah kandung);
    2. Misgiatik binti Siem (ibu kandung) ;
    3. Suriana binti Supian (isteri)
    4. Muhammad Ar Razka bin Novi Ardi (anak kandung) ;

Sebagai ahli waris dari almarhum Novi Ardi bin Sulardi;

  1. Menetapkan Para Pemohon berhak untuk mengurus penerimaan BPJS Ketenagakerjaan atas nama alm. Novi Ardi bin Sulardi dengan Kartu Peserta Nomor: 1407 0414 1196 0001 - 23056320759 ;
  2. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

Subsider :

Apabila Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung Cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak